ℹ️
🔒 Anda sedang melihat pratinjau soal
Login untuk ikuti tryout lengkap dengan timer, simpan jawaban, dan lihat skor akhir Anda.
Masuk dengan Google — Gratis
Guru Ahli Pertama - Guru Agama Islam dan Budi Pekerti 01 MANSOSKUL Fikih

59. Seorang dermawan mewakafkan sebidang tanah untuk madrasah. Beberapa tahun kemudian ahli warisnya ingin menjual tanah itu untuk modal usaha dengan alasan nilai tanah naik. Berdasarkan hadis wakaf Umar bin Khattab, pendapat yang tepat adalah...

Jawaban: A

Pembahasan: Dalam hadis wakaf Umar disebutkan pokoknya tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan; hasilnya yang disalurkan. Ahli waris tidak berhak menjual tanah wakaf. Kenaikan nilai tanah atau status kerabat tidak mengubah ketentuan bahwa pokok wakaf tidak dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

Memuat halaman...