Navigasi
Soal 36 / 145
MANSOSKUL
▼
Guru Ahli Pertama - Guru Agama Islam dan Budi Pekerti 01 36 / 145
🔒 Anda sedang melihat pratinjau soal
Login untuk ikuti tryout lengkap dengan timer, simpan jawaban, dan lihat skor akhir Anda.
Masuk dengan Google — Gratis
Guru Ahli Pertama - Guru Agama Islam dan Budi Pekerti 01
MANSOSKUL
Fikih
36. Koperasi pesantren memberi pinjaman Rp1.000.000 kepada wali murid dengan syarat dikembalikan Rp1.100.000 dalam sebulan, dan tambahan itu disebut 'infak jasa'. Penilaian yang paling tepat adalah...
Jawaban: C
Pembahasan: Setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjaman (qard) adalah riba. Mengganti istilah menjadi infak jasa tidak mengubah hakikat transaksinya. Mengganti nama atau menyalurkan tambahan untuk kegiatan sosial tidak menghilangkan sifat riba pada tambahan yang disyaratkan.