Navigasi
Soal 74 / 100
SKB
▼
SKB Hukum 02 74 / 100
SKB
Terkunci
🔒 Anda sedang melihat pratinjau soal
Login untuk ikuti tryout lengkap dengan timer, simpan jawaban, dan lihat skor akhir Anda.
Masuk dengan Google — Gratis
SKB Hukum 02
SKB
Hukum Acara
74. Jenis putusan sela dalam perkara perdata yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO) dijatuhkan apabila...
Jawaban: C
Pembahasan: Putusan NO (niet ontvankelijk verklaard) dijatuhkan jika gugatan mengandung cacat formil seperti tidak jelas (obscuur libel), salah pihak (error in persona), nebis in idem, atau tidak memenuhi syarat formal lainnya.