Navigasi
Soal 24 / 100
SKB
▼
SKB Hukum 02 24 / 100
SKB
Terkunci
🔒 Anda sedang melihat pratinjau soal
Login untuk ikuti tryout lengkap dengan timer, simpan jawaban, dan lihat skor akhir Anda.
Masuk dengan Google — Gratis
SKB Hukum 02
SKB
Hukum Indonesia
24. Prinsip bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali untuk perbuatan yang sama (nebis in idem) di dalam sistem peradilan pidana Indonesia diatur dalam...
Jawaban: D
Pembahasan: Asas nebis in idem diatur dalam Pasal 76 KUHP lama dan Pasal 120 KUHP baru yang menyatakan seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.