Navigasi
Soal 61 / 100
SKB
▼
SKB Hukum 02 61 / 100
SKB
Terkunci
🔒 Anda sedang melihat pratinjau soal
Login untuk ikuti tryout lengkap dengan timer, simpan jawaban, dan lihat skor akhir Anda.
Masuk dengan Google — Gratis
SKB Hukum 02
SKB
Hukum Acara
61. Dalam hukum acara perdata, penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan diperbolehkan asal memenuhi syarat kumulasi objektif. Namun ada perkara yang tidak boleh digabung, yaitu...
Jawaban: E
Pembahasan: Kumulasi objektif hanya diperbolehkan jika jenis perkara masih dalam kewenangan absolut pengadilan yang sama. Perkara perdata tidak boleh digabung dengan perkara TUN karena PTUN memiliki kompetensi absolut yang berbeda.