Navigasi
Soal 64 / 100
SKB
▼
SKB Hukum 02 64 / 100
SKB
Terkunci
🔒 Anda sedang melihat pratinjau soal
Login untuk ikuti tryout lengkap dengan timer, simpan jawaban, dan lihat skor akhir Anda.
Masuk dengan Google — Gratis
SKB Hukum 02
SKB
Hukum Acara
64. Dalam hukum acara perdata, jika tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut, hakim dapat menjatuhkan putusan...
Jawaban: A
Pembahasan: Pasal 125 HIR mengatur bahwa jika tergugat tidak hadir pada hari yang ditentukan meskipun telah dipanggil secara patut, hakim dapat memutus perkara dengan putusan verstek (verstek vonnis), kecuali jika gugatan tersebut tidak beralasan hukum.