Semua keputusan negara diambil berdasarkan musyawarah mufakat
Presiden memiliki kekuasaan mutlak dalam mengambil keputusan
Rakyat bebas melakukan apa saja tanpa batasan
Partai politik memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan
Rakyat hanya memiliki hak untuk memilih, bukan dipilih