ℹ️
🔒 Anda sedang melihat pratinjau soal
Login untuk ikuti tryout lengkap dengan timer, simpan jawaban, dan lihat skor akhir Anda.
Masuk dengan Google — Gratis
TryOut SKD 18 TWK Pilar Negara

23. Konsekuensi yuridis dari pernyataan Indonesia sebagai negara kesatuan (unitarisme) dalam UUD 1945 adalah ...

Jawaban: D

Pembahasan: Dalam negara kesatuan, kedaulatan bersifat tunggal dan tidak terbagi. Otonomi daerah bukan pembagian kedaulatan melainkan pendelegasian kewenangan yang secara prinsip dapat ditarik kembali oleh pusat.