Soal Batas Usia CPNS, Pemerintah Pikirkan Aturan Khusus untuk Profesi Tertentu
Jakarta - Pemerintah akan memikirkan pengaturan khusus batas usia pelamar CPNS untuk bidang tertentu. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Profesi yang dimaksud dan batas usianya belum diumumkan.
Pernyataan itu disampaikan di gedung Nusantara III, bersamaan dengan kesepakatan DPR dan pemerintah soal PPPK paruh waktu.
“Tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” kata Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube TV Parlemen, seperti dikutip detikFinance.
Prasetyo menyebut pihaknya “bersepakat membutuhkan perlakuan khusus” untuk beberapa bidang. Ia belum menjelaskan bidang mana yang dimaksud dan seperti apa bentuk aturannya.
Dalam kesempatan yang sama, DPR dan pemerintah menyepakati PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu secara lintas profesi. Yang dicakup antara lain guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga pelayanan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan ini berawal dari aspirasi yang masuk ke DPR, termasuk permintaan agar PPPK diberi kesempatan ikut seleksi PNS.
Pengangkatan itu berlaku bertahap mulai 1 Januari 2027. PPPK yang sudah berstatus penuh waktu diberi kesempatan mengikuti tes CPNS yang dimulai pada 2027. Daftar profesi PPPK tersebut tidak sama dengan daftar profesi yang akan mendapat pengaturan usia khusus, karena yang terakhir belum disebutkan.
Sampai ada aturan baru, ketentuan lama masih berlaku. Usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar, sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Batas maksimal 40 tahun berlaku untuk dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. Pengecualian ini bersyarat: dokter dan dokter gigi harus spesialis, sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa harus bergelar S3. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, menurut detikSulsel.
Pendaftaran CPNS sendiri direncanakan dibuka pada November 2026. Belum jelas apakah pengaturan usia khusus itu sudah berlaku pada pendaftaran tersebut. Pengumuman resmi seleksi disampaikan lewat sscasn.bkn.go.id. Bagi yang ingin mulai berlatih, tryout SKD tersedia di SoalCAT.
Sumber: detik.com, yaitu Batas Usia CPNS Bakal Diatur Ulang, Ini Bocorannya (detikFinance), DPR dan Pemerintah Sepakati PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu (detikNews), PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027 (detikFinance), semuanya 6 November 2026, dan Batas Usia CPNS 2026, Pahami Sebelum Mendaftar! (detikSulsel, 5 Agustus 2026). SoalCAT tidak berafiliasi dengan BKN atau instansi pemerintah mana pun.