ℹ️
🔒 Anda sedang melihat pratinjau soal
Login untuk ikuti tryout lengkap dengan timer, simpan jawaban, dan lihat skor akhir Anda.
Masuk dengan Google — Gratis
TryOut SKD 10 TWK TWK

18. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara...

Jawaban: E

Pembahasan: Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, seperti sengketa antara DPR dan Presiden, atau antara DPD dan DPR. MK tidak berwenang menyelesaikan sengketa antara partai politik, antar individu, atau antar perusahaan. Kewenangan ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C.