ℹ️
🔒 Anda sedang melihat pratinjau soal
Login untuk ikuti tryout lengkap dengan timer, simpan jawaban, dan lihat skor akhir Anda.
Masuk dengan Google — Gratis
TryOut SKD 08 TWK TWK

9. Tindakan seorang ASN yang benar ketika menerima gratifikasi dari pihak ketiga adalah...

Jawaban: B

Pembahasan: ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan, sesuai Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001. Tidak ada ambang batas nilai yang membebaskan ASN dari kewajiban pelaporan — semua gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan. Melapor ke atasan saja tidak memenuhi kewajiban hukum pelaporan gratifikasi.