ℹ️
🔒 Anda sedang melihat pratinjau soal
Login untuk ikuti tryout lengkap dengan timer, simpan jawaban, dan lihat skor akhir Anda.
Masuk dengan Google — Gratis
TryOut SKD 07 TWK Pilar Negara

21. Mahkamah Konstitusi RI memiliki kewenangan untuk memutus sengketa hasil...

Jawaban: A

Pembahasan: MK berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 24C. Sengketa hasil Pilkada (Gubernur, Bupati/Walikota) sejak 2016 juga menjadi kewenangan MK berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015, setelah sebelumnya ditangani Mahkamah Agung.